Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku heran soal pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang baru-baru ini dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mengingat masa jabatan Anies bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Makanya, ada apa. Kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," kata Prasetio dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga
Prasetio menjelaskan bahwa pada Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 07.30 WIB pagi, Anies resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II.
Advertisement
Adapun pejabat itu ialah Mawardi menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).
Prasetio juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga dilakukan oleh Anies belum lama ini, antara lain seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ungkap Prasetio.
Menurut Prasetio, langkah tersebut tidak tepat dilakukan diakhir masa jabatan. Anies, kata Prasetio semestinya bekerja keras menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” kata dia.
Berakhir Dua Bulan Lagi
Diketahui, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Advertisement