Sukses

KPK Usut Legalitas hingga Aktivitas Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut legalitas pendirian PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut legalitas pendirian PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Pengusutan dilakukan saat tim penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Febriansyah Azhar.

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT. SMS," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).

Andi Trengggana dan Febriansyah Azhar diperiksa tim penyidik KPK di Mako Polda Sumsel, pada Jumat, 2 September 2022. Mereka diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait kerjasama dalam pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain soal legalitas pendirian perusahaan, mereka juga diselisik soal aktivitas keuangan di PT. SMS yang diduga ada yang mengatur.

"Disamping itu di dalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 2 September 2022.

Ali tak membantah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali menyebut, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batu bara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Belum Beberkan Pihak-Pihak yang Sudah Terjerat

Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus ini. Ali menyebut, pengumuman tersangka berikut konstruksi akan dijabarkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Ali meminta para tersangka dan juga saksi yang dimintai keterangan kooperatif terhadap proses hukum demi terangnya peristiwa pidana.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," ucap Ali.