Sukses

Komnas HAM dan Kompolnas Awasi Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Mimika Papua

Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua ini menyeret sejumlah prajurit TNI AD.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Mimika bersama tim gabungan Inafis Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau jalannya rekonstruksi kasus mutilasi yang menyeret sejumlah prajurit TNI AD ini.

“Dalam penanganan kasus ini kita berkolaborasi bersama sehingga dapat terungkap dengan cepat dan transparan sesuai harapan seluruh masyarakat,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangannya dikutip, Minggu (4/9/2022).

Proses rekonstruksi menghadirkan sembilan orang pelaku. Mereka turut mempraktikkan sebanyak 50 adegan di enam tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.

Kapolres Mimika menuturkan bahwa proses rekonstruksi ini menemukan fakta-fakta baru. Namun dia tidak membeberkan apa saja fakta baru yang terungkap lewat proses reka adegan tersebut.

“Kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan, dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksanaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” tuturnya.

Adapun selama pelaksanaan rekonstruksi, turut hadir Ketua Harian Kompolnas RI Benny Josua Mamoto, Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramdani, Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander P, tim Komnas HAM Papua, tim Kejaksaan Negeri Mimika, dan personel gabungan TNI-Polri.

“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan di-backup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” ucap I Gede.

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Mutilasi

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo Ujung, Kota Timika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan Sungai Pigapu.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

3 dari 3 halaman

Mayoritas Pelaku Oknum Prajurit TNI

Adapun total tersangka sejauh ini terdapat 12 di antaranya 8 dari kalangan anggota TNI dan 4 dari sipil. Terbaru terdapat panembahan 2 dari 8 tersangka kluster anggota TNI.

"Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Sabtu (3/9/2022).

Sementara tersangka sisanya terdapat enam merupakan, seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com