Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dia menggantikan Mahendra Siregar yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Satgas UU Cipta Kerja.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahanKeputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi diktum pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin (5/9/2022).
Adapun posisi Wakil Ketua I yang sebelumnya dijabat oleh Suahasil, kini digantikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sementara itu, posisi Wakil Ketua II dijabat oleh M Chatib Basri.
Kemudian, Wakil Ketua III diisi oleh Raden Pardede, sedangkan Arif Budimanta menjadi sekretaris. Keppres ini diteken Jokowi pada 25 Agustus 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Â
Tugas Satgas UU Cipta Kerja
Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 10 tahun 2021, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja memiliki tugas antara lain:
a. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturanpelaksanaannya;
b. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimilikikementerian/lembaga/otoritas pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota;
c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakanoleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota;
d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjadan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan
e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Advertisement