Sukses

Pengacara Keluarga Brigadir J: Rekomendasi Komnas HAM Soal Pelecehan Putri Candrawathi Menyesatkan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Hal ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan kerentanan khusus.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, Yonathan Baskoro, menilai, apa yang disampaikan Komnas HAM terkait rekomendasi tersebut adalah sesat.

"Sekarang soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan. Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur tanpa adanya alat bukti yang kuat," kata Yonathan saat dihubungi, Senin (5/9).

"Mereka membuat laporan hasil investigasi tersebut berdasarkan keterangan para tersangka yang kita tahu di sini ada 4 (FS, PC, KM, RR) lawan 1 (RE). Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat," sambungnya.

Ia menyebut, empat orang yang sudah menjadi tersangka itu disebutnya merupakan orang-orang terdekat Irjen Ferdy Sambo.

"Kita tahu 4 tersangka ini orang-orang terdekat Sambo, kewibawaan Sambo terhadap mereka pasti masih sangat melekat, Bersyukur ada RE yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Bisa dibayangkan jika tidak? Sangat menyesatkan, karena tidak pro justitia," sebutnya.

2 dari 3 halaman

Sudah SP3

Ia menegaskan, laporan terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3. Sehingga, hal itu yang disebutnya bisa menyesatkan.

"Itu kan laporan polisi yang dibuat sama PC sudah dibantah sama pihak kepolisian yang sudah mengeluarkan SP3, dan tegas dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Rekomendasi Komnas HAM

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Adapun dalam laporan yang telah di serahkan ke Tim khusus (Timsus) Kepolisian telah memberikan turut dilampirkan rekomendasi.

Rekomendasi tersebut berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang disampaikan ke Kepolisian selalu Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan semua proses hukum harus pada dasarnya harus ditegakkan. Terlebih dalam pembunuhan tersebut harus merenggang nyawa Brigadir J.

Berikut isi dari rekomendasi Komnas HAM:

a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation;

b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan kerentanan khusus;

c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;

d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

e. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

f. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

g. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

h. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com