Sukses

Enam PNS dan Warga Tangsel Tercatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU

arpol yang mencatut nama-nama warga sipil dan PNS diminta melakukan perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol di tingkat kota.

Liputan6.com, Jakarta Enam orang warga sipil dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga negara, tercatut identitasnya sebagai anggota Parpol berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, yang dilaporkan ke KPU kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Komisioner KPU Tangsel, Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa keenam orang warga dan PNS yang tercatut identitasnya itu telah diverifikasi KPU kota Tangsel.

"Keenam orang itu, menyatakan tidak terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan parpol. Hanya satu orang yang menyatakan pernah menjadi pengurus parpol dan saat ini tidak," kata Ajat Sudrajat, Komisioner Divisi Teknis dan Pelaksanaan KPU Tangsel, dikonfirmasi, Senin (5/8/2022).

Dari enam warga Tangsel, yang dicatut oleh Parpol itu, lima di antaranya adalah warga sipil dan seorang PNS di kementerian atau lembaga negara.

"Dari tanggapan di aplikasi KPU RI, baru 6 orang. 5 warga sipil dan 1 PNS dan semua sudah kami verifikasi," jelas Ajat.

Selanjutnya, dengan kesalahan itu, Parpol yang mencatut nama-nama warga sipil dan PNS diminta melakukan perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol di tingkat kota.

"Tahapan verifikasi administrasi ini sampai Desember, jadi masih panjang dan kami membuka ruang tanggapan masyarakat. Untuk 6 yang tercatut itu ada dari parpol baru dan parpol lama," jelasnya. 

2 dari 2 halaman

Penyelenggara Pemilu juga Dicatut

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menanggapi soal banyaknya nama penyelanggara pemilu yang dicatut tanpa izin oleh partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Idham menjelaskan penyebabnya karena aplikasi Sipol tidak dapat mendeteksi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut disebabkan karena status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertulis sebagai karyawan swasta dan pekerjaan lainnya.

Artinya, status pekerjaan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang tertera di KTP tidak ditulis sebagai penyelanggara pemilu, sehingga tidak terbaca sistem Sipol.

"Selanjutnya berkaitan dengan kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).

Selain itu, Idham juga menyatakan belum adanya alternatif pilihan sebagai status penyelenggara Pemilu di dalam e-KTP. Sehingga tidak dapat teridentifikasi oleh Sipol.

"Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab Sipol tidak dapat mengidentifikasi," jelas dia.