Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau menanggapi soal posisi Suharso Monoarfa di kabinet Indonesia Maju, usai diberhentikan dari Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Suharso saat ini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Advertisement
Baca Juga
Jokowi mengataka, hal tersebut merupakan urusan internal PPP. Dia pun menyerahkan kepada PPP untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kan itu urusan internal PPP. Biar dirampungkan di wilayahnya PPP," jelas Jokowi di Sarinah Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 lalu, telah memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. Suharso digantikan oleh senior PPP yakni, Muhammad Mardiono.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan memastikan bahwa pelaksanaan Mukernas dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum (Ketum) PPP sudah sesuai dengan AD/ART. Mekanisme organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART sudah dijalankan.
Â
Diminta Tiga Majelis
Menurut Usman, pemberhentian Suharso Monoarfa dari posisi Ketum dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan.
Bahkan permintaan itu sudah dikirim tiga kali, namun tidak ada satu pun permintaan yang ditanggapi Suharso, sehingga muncul fatwa majelis yang memberhentikannya.
"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," tutur Usman kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, lanjut Usman, ketiga Pimpinan Majelis PPP berkomunikasi terkait pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
"Pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.
Â
Advertisement
Diikuti Semua Pihak
Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP dapat diikuti oleh seluruh pengurus, kader, hingga simpatisan partai di seluruh Indonesia.
Dia mempersilakan agar jajaran dapat melanjutkan kerja organisasi dan elektoral seperti biasa, usai resminya keputusan tersebut.