Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih mempolisikan pesnasihat hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Laporan polisi dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu.," kata penasihat hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Duke menerangkan, Kamaruddin sebaagi terlapor dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. Di samping itu, juga Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Pasal ITE, ada unsur SARA, dan ada juga berita bohong," ujar dia.
Duke menyatakan, tudingan-tudingan Kamaruddin yang dialamatkan ke kliennnya dipastikan hoaks alias bohong.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana 300 T, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ujar dia.
Serahkan Barang Bukti
Duke mengatakan, ia turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video, undangan konferensi pers awak media, dan bukti putusan persidangan terkait perceraian.
"Barang bukti tadi kita sampaikan juga yang video, kita sudah sampaikan juga. Terus kemudian bukti-bukti undangan ke media untuk konferensi pers, kemudian bukti putusan persidangan terkait perceraian," ujar dia.
"Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana 300 T," dia menandaskan.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, akan mengecek laporan tersebut. "Saya cek dulu," jawab dia.
Advertisement