Sukses

Gunakan Lie Detector, Polri Periksa Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Ricky Rizal terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan Lie Detector atau alat pengungkap kebohongan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Ricky Rizal terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan Lie Detector atau alat pengungkap kebohongan.

"Iya betul (pemeriksaan menggunakan lie detector) namanya uji polygraph," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Senin (5/9/2022).

Andi menjelaskan, pemeriksaan dengan menggunakan Lie Detector ini juga dilakukan terhadap tersangka lainnya.

"Iya semuanya (uji polygraph) terjadwal 2 orang per hari," jelasnya.

Ia menyebut, untuk tersangka lain yang dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pengunkap kebohongan itu yakni Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

"(Hari ini) RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," sebutnya.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

2 dari 3 halaman

Dalang

Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.

Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

3 dari 3 halaman

Sita Barang Bukti

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.

Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com