Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus, melakukan mutasi terhadap Kapolsek Way Penguban, AKP M Ali Mansyur menjadi Kasubbagfaskon. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
"Iya benar, Bapak Kapolda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja, terhadap Kapolsek Way Pengubuan," kaya Pandra, Selasa (6/9).
Baca Juga
Pandra menjelaskan, untuk jabatan yang ditinggalkan oleh Ali Mansyur, kini digantikan oleh Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya menjadi Pam Polres Lampung Tengah.
Advertisement
"Pemindahan tugas tersebut Berdasarkan surat telegram nomor : ST/709/IX/KEP/2022, tanggal 5 September 2022," jelasnya.
"Mudah-mudahan dengan digantinya Kapolsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya, dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran, dan segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi Kamtibmas di wilayah hukumnya," tutupnya.
Polisi Tembak Polisi
Sebelumnya, seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan Aipda RS tega menembak rekan kerjanya bernama Aipda Ahmad Karnain (AK). Kejadian itu terjadi pada Minggu (4/9) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penembakan itu diduga karena terduga pelaku dendam terhadap korban. Karena selalu membuka aib atau keburukannya.
"Korban bernama Aipda Ahmad Karnain (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (5/9).
"Korban ini mempunyai istri bernama saudari Etty Meyrini dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun. Diketahui korban tinggal di lK V RT 02, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung tengah," sambungnya.
Pandra menjelaskan, kejadian yang terjadi pada Minggu (4/9) sekitar 21.15 WIB itu, salah satu saksi bernama Mahmuda mendengar adanya suara ledakan di kediaman AK.
"Selanjutnya saksi mendengar suara anak 'tolong-tolong' dari rumah (AK), lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam, arah barat," jelasnya.
"Kemudian lanjutnya, saksi Wayan Sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman Ibu Etty. Kondisi pada saat akan menolong korban (AK) sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi," sambungnya.
Bersama istrinya, korban pun dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda dengan menggunakan mobil. Namun, sesampainya di rumah sakit tersebut, nyawa AK sudah tidak dapat tertolong.
Advertisement
Pasal
Atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan Pasal 338, sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," tutup Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com