Sukses

Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J, Bakal Dipecat Polri?

Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perkara Obstruction of Justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

"Update hari ini Sidang Komisi Kode Etik akan digelar barusan tadi sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP. Untuk pimpinan sidang yaitu Pak Irwasum, kemudian untuk wakilnya Pak Karo Wabprof," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Menurut Dedi, akan ada kesaksian dari 14 orang dalam sidang tersebut untuk tersangka Kombes Agus Nurpatria. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ini nanti akan diuji oleh Hakim Komisi dan juga menggali pemeriksaan para saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di Sidang Komisi Kode Etik ini, Insyaallah malam nanti atau pagi dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh Sidang Komisi Kode Etik," jelas dia.

Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria melanggar beberapa Pasal yakni selain merusak barang bukti CCTV ada pula pelanggaran lain pada saat olah TKP.

"Jadi satu orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun dari Propam. Ini semuanya dibuktikan nanti di proses persidangan kode etik. Dalam obstruction of justice ada yang merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesionalan di TKP, menambahkan barbuk di TKP, dan sebagainya," Dedi menandaskan.

Setelah Ferdy Sambo, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

2 dari 3 halaman

Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Dipecat

Setelah Ferdy Sambo, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan upaya Obstruction of Justice menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Keduanya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sementara Kompol Baiquni Wibowo (BW) adalah mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, keduanya memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," tutur Dedi kepada wartawan, Minggu 4 September 2022.

Upaya tersebut, lanjut Dedi, membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta perkara tindak pidana. Perbuatan keduanya pun dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi.

Sejauh ini, sudah ada dua dari tujuh tersangka yang dipecat hasil Sidang KKEP lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela atas perkara obstruction of justice di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

3 dari 3 halaman

7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Porpam Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu di antaranya adalah Ferdy sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

"Baik, pada saat rilis beberapa lalu sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2022.