Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh menyerukan seluruh rakyat Indonesia bersatu melawan kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
"Kami minta kawan-kawan media kolaborasi media kemudian ditambah netizen melalui kesempatan ini saya menyerukan kepada seluruh netizen kita lawan kebijakan pemerintah ini," kata dia.
Advertisement
Said Iqbal menyakini perlawanan akan berbuah manis. Said mencontohkan pada saat terbitnya aturan Menteri Tenaga Kerja mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT).
"JHT kita bisa menang, saya termasuk orang yang percaya bahwa presiden Jokowi kalau rakyat bergerak, dia akan mendengar. Kasus JHT itu menjelaskan bahwa beliau mendengar. Tapi kalau kita diam, maka kita akan mengalami pemiskinan secara struktural," ujar dia.
Said Iqbal menyebut, kenaikan BBMtak lepas dari masukan para elit yang tidak pernah merasakan hidup miskin. Mereka memberikan itu karena kecerdasan dan kepintaran, tapi tidak punya hati kepada rakyatnya.
"Yang kita lawan adalah masukan-masukan yang diberikan kepada presiden Jokowi," ujar dia.
Karena itu, Rakyat harus meyakinkan presiden Jokowi bahwa keputusan menaikan harga BBM tidak tepat dan menyengsarakan rakyat.
"Jurnalis, netizen, gunakan kekuatan jari-jari untuk kita lawan. Menteri-menteri yang hanya pro terhadap orang kelompoknya saja. Kami di jalanan serikat buruh, petani, nelayan, forum guru honor, turun sampai kapan? Sampai Desember 2022," ujar dia.
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Sekitar 2 ribu massa dari Jabodetabek berkumpul di Gerbang Utama DPR/MPR. Sementara, massa di provinsi lain menggadakan aksi di depan Kantor Gubernur masing-masing.
Adapun, tiga isu yang diangkat yang pertama menolak kenaikan harga BBM, kedua menolak pembahasan Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketiga, meminta upah minimum tahun 2023 dinaikan sebesar 10 persen hingga 13 persen.
Advertisement
Penyebab Upah Tak Naik
Lebih lanjut, Said menjelaskan penyebab upah minimum tidak naik berturut-turut akibat Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Omnibuslaw lah penyebab upah tidak naik berturut-turut bahkan di tengah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM menteri tenaga kerja dengan seenaknya tanpa ada hati menyebut tidak ada kenaikan upah tahun 2033 menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021," ujar dia.