Sukses

Istana Sebut Pemberhentian Mardiono Sebagai Wantimpres Akan Diproses

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan hingga kini belum ada surat pengunduran diri Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan hingga kini belum ada surat pengunduran diri Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Belum, ya nanti sesuai aturan," kata Heru kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dalam Pasal 12 UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dijelaskan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Dia harus mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.

Heru menyampaikan pengunduran diri Mardiono akan diproses oleh pejabat terkait sesuai aturan. Dalam hal ini, diproses oleh Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara.

"Ya kalau sesuai aturan kan ada Pak Seskab, ada Pak Mensesneg, sesuai aturan ya diproses," ujar Heru.

Sebelumnya, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 lalu, telah memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. Suharso digantikan oleh senior PPP yakni, Muhammad Mardiono.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan memastikan bahwa pelaksanaan Mukernas dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum (Ketum) PPP sudah sesuai dengan AD/ART. Mekanisme organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART sudah dijalankan.

Menurut Usman, pemberhentian Suharso Monoarfa dari posisi Ketum dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan. Bahkan permintaan itu sudah dikirim tiga kali, namun tidak ada satu pun permintaan yang ditanggapi Suharso, sehingga muncul fatwa majelis yang memberhentikannya.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," tutur Usman kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

2 dari 2 halaman

Sepakati Usulan 3 Pimpinan Majelis

Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, lanjut Usman, ketiga Pimpinan Majelis PPP berkomunikasi terkait pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

"Pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.

Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP dapat diikuti oleh seluruh pengurus, kader, hingga simpatisan partai di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan agar jajaran dapat melanjutkan kerja organisasi dan elektoral seperti biasa, usai resminya keputusan tersebut.