Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Pinangki bebas bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten Ratut Atut Choisiyah.
"Iya betul (Pinangki bebas)," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti kepada Liputan6.com, Selasa (6/9/2022).
Jaksa Pinangki juga bebas dari Lapas Kelas II A Tangerang lantaran menjalani program pembebasan bersyarat alias PB. Hanya saja Rika belum menjelaskan detail bebas murni Pinangki.
Advertisement
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. PT DKI memotong 6 tahun vonis Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Sementara Pinangki Sirna Malasari sudah menjalani kurungan penjara sejak Agustus 2020 silam. Sehingga baru menjalani kurungan penjara dua tahun satu bulan.
Pemotongan vonis ini tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin 14 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat. Sehingga mengubah vonis kurungan penjara menjadi 4 tahun.
Diketahui, Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang tersangkut kasus korupsi Bank Bali.
Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Â
Â
Â
Vonis Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun
Diketahui majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat. Sehingga mengubah vonis kurungan penjara menjadi 4 tahun.
Sementara putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian seperti dikutip, Senin 14 Juni 2021.
Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita yakni berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Diketahui PT DKI Jakarta menerima banding yang diajukan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. PT DKI mengubah vonis yang dinjatuhkan terhadap Pinangki.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian bunyi putusan PT DKI tersebut dikutip Senin 14 Juni 2021.
PT DKI Jakarta menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.
PT DKI menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total USD375.229 atau setara Rp5,25 miliar. Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Mereka terbukti menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Â
Advertisement
10 Napi Terorisme Dapat Remisi
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri kepada Hisyam alias Umar Patek yang merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali I.
"Kami berpesan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan Menkumham lewat SK remisi ini," ujarnya di Lapas IÂ Surabaya, Senin 2 September 2022. Menurutnya, remisi ini diberikan karena WBP dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Jangan sampai nanti berbuat yang tidak baik, sehingga tidak bisa dapat remisi lagi atau dicabut hak-haknya yang lain," harapnya.
Sementara itu, Umar Patek yang mendapatkan hukuman badan 20 tahun itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Remisi yang diberikan cukup panjang karena tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi.
Selain Umar Patek, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi. "Saya bersyukur, karena insyaa Allah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas," ujar Umar Patek.
Sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim sebelumnya diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Di antara yang diusulkan ada yang berasal dari napi terorisme.
Sementara Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, Umar Patek yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," urai Wisnu.
Dia menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA.
Dia menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim.
Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP.
"Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya.
Itu berarti ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.