Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta terkait kasus Ferdy Sambo.
"Saya tidak berani berandai-andai, kalau belum mendapat informasi yang update dari Timsus itu, belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Kalau enggak ada, pasti akan saya luruskan pemeriksaan tiga kapolda, belum ada sampai saat ini. Biar Irsus bekerja sesuai norma dan kaidah yang berlaku," tutur Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
Dedi menyebut, pihaknya memang mendengar kabar terkait dugaan keterlibatan tiga Kapolda tersebut, namun baru sebatas menerima informasi saja. Belum ada tindak lanjut apapun dan sejauh ini masih berfokus pada penanganan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
"Ini saya luruskan teman-teman, karena judul sama isi berbeda rekan-rekan ini. Tadi malam juga saya komunikasi dengan Pak Irwasum dan Pak Irsus bahwa sampai dengan hari ini, Tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Informasi iya diterima dan didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," jelas dia.
"Hasil keterangan saya tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Pak Irsus sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Kita masih fokus dua hal yang perlu diketahui, yang pertama fokus penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait maslaah pidana 340 KUHP subsider 338 juncto 55 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik," sambungnya.
Penyidik masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yg menjadi petunjuk dari JPU. Penyidik punya waktu 14 hari terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali.
Kemudian yang kedua, kata Dedi, pihaknya juga tengah fokus terkait pemberkasan tujuh tersangka Obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam waktu tidak terlalu lama, segera dilimpahkan ke JPU. Apabila dari proses penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau di P21, segera mungkin untuk barang bukti, tersangka, dilimpahkan oleh penyidik ke JPU untuk diproses dalam persidangan. Sama juga dengan ditangani Direktorat Siber ketujuh berkas tersangka ini selesai dilimpahkan ke JPU apabila masih ada petunjuk JPU itu di P18, P19, kewajiban penyidik sama segera menuntaskan dan melimpahkan kembali agar segera P21 dan harapan kita juga jangan terlalu lama masuk ke persidangan," Dedi menandaskan.
Bakal Didalami
Tim Khusus (Timsus) Polri mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dalam kasus Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Yosua.
"Ya dari Timus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dedi belum membahas lebih jauh terkait pendalaman informasi yang diterima Timsus Polri tersebut. Sejauh ini, Polri masih fokus menuntaskan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," kata Dedi.
Advertisement
7 Tersangka Obstruction Of Justice
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Para perwira Polri ini dianggap menghalangi proses pengusutan kasus pembunuhan Yosua.
Para tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo alias FS (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol Hendra Kurniawan alias HK (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), dan Kombes Agus Nurpatria alias ANP (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin alias AR (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo alias BW (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuk Putranto alias CP (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto alias IW (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).