Sukses

Sekuriti Perkosa Remaja Disabilitas di Danau Bogor

Seorang sekuriti di Kota Bogor, Jawa Barat, tega memperkosa anak disabilitas di pinggir danau kawasan Villa Bogor Indah.

Liputan6.com, Bogor - Seorang sekuriti di Kota Bogor, Jawa Barat, tega memperkosa anak disabilitas di pinggir danau kawasan Villa Bogor Indah.

"Korban berinisial GS ini anak disabilitas menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual," ujar Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdi Irawan, Selasa (6/9/2022).

Korban yang masih berusia 14 tahun ini bertemu dengan pelaku bernama Ahmad Janwar (24) saat bermain sendirian di sebuah danau di kawasan perumahan Villa Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada 26 Agustus 2022 sekitar 21.30 WIB.

"Korban sebelumnya izin ke orangtuanya untuk mengambil HP yang ketinggalan di klinik. Sebelum pulang, GS bermain di danau sekitar perumahannya," kata dia.

Pelaku yang melihat korban sedang bermain sendirian kemudian mendekati dan mengajaknya mengobrol. Tak lama kemudian tersangka memerkosa korban di tempat terbuka.

"Waktu itu orangtua korban sempat mencarinya sampai pukul 01.00 WIB tapi tak kunjung ditemukan," ujarnya

Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban pulang ke rumah dengan kondisi lusuh. Merasa ada yang tidak beres, orangtuanya lalu menanyakan kondisi anaknya itu.

"Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku diperkosa seorang pria di danau," kata Ferdi.

2 dari 3 halaman

Lapor Polisi

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota unit Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menemukan siapa pelakunya.

"Kami mendapat petunjuk bahwa pelaku bekerja sebagai sekuriti. Pada saat bertemu korban ini pelaku baru pulang bekerja," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Dony Erwanto.

Dari keterangan saksi dan bukti yang didapat, polisi akhirnya berhasil membekuk Ahmad Janwar di kawasan Warung Jambu.

"Tapi dia bekerja bukan sebagai satpam di perumahan korban," imbuh Doni.

3 dari 3 halaman

Akui Perbuatan

Sementara itu, Ahmad Janwar mengakui perbuatannya. Namun dirinya mengetahui jika korban memiliki keterbelakangan mental.

"Ga tau saya, ga tahu punya keterbelakangan mental. Cuma pas diajak ngobrol-ngobrol dianya mau, langsung aja," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.