Sukses

Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Deolipa Lawan Kapolri Digelar Hari Ini

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin melayangkan gugatan perdata ke PN Jaksel. Dia menggugat Bharada E, Ronny Talapessy, serta Kapolri dan Kabareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan mantan pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin pada hari ini Rabu (7/9/2022).

"Sementara belum ada perubahan, (jadwal sidang) Rabu 7 September 2022," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL, tertulis dua penggugat atas nama Deolipa Yumara dan Muh Burhanudin. Keduanya melawan pihak tergugat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Polri.

Sebelumnya, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) dalam rangka melayangkan gugatan secara perdata.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.

Deolipa mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebutnya.

 

2 dari 2 halaman

Gugat Biaya Rp 15 Miliar

Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.

Atas gugatan itu, Deolipa berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I bisa dibatalkan demi hukum. Dan tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.

Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," sebutnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com