Liputan6.com, Jakarta Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Agus Nurpatria (AN) merupakan satu dari tujuh orang polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Pada Selasa, 6 September kemarin dia dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing dan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri Kombes Agus Wijayanto.
Lantas, apa peran mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria hingga dianggap menghlang-halangi penyidikan? Salah satunya merusak barang bukti kamera CCTV.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam Obstruction of Justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti. Ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa, 6 September 2022.
Sebelumnya, Dedi mengungkap tujuh anggota polisi selain Ferdy Sambo yang dinilai telah menghalangi penyidikan tim khusus bentukan Kapolri Jendetral Listyo Sigit Prabowo guna mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.Â
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Selanjutnya, ada mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Dari ketujuh nama di atas, tiga di antaranya telah menjalani sidang etik. Sebelum Kombes Agus Nurpatria telah ada Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Sementara, pemeriksaan terhadap Sambo sendiri rencananya akan digelar hari ini, Rabu (7/9/2022).
"Iya (pemeriksaan obstruction of justice)," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Selasa, 6 September kemarin.
Seputar pemeriksaan obstruction of justice, berikut fakta-fakta Kombes Agus Nurpatria, salah satu anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan dan perannya untuk melindungi Irjen Ferdy Sambo:Â
1. Ada 14 Kesaksian untuk Tersangka Kombes Agus Nurpatria
olri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.
"Update hari ini Sidang Komisi Kode Etik akan digelar barusan tadi sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP. Untuk pimpinan sidang yaitu Pak Irwasum, kemudian untuk wakilnya Pak Karo Wabprof," tutur Dedi.
Menurut Dedi, akan ada kesaksian dari 14 orang dalam sidang tersebut untuk tersangka Kombes Agus Nurpatria.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ini nanti akan diuji oleh Hakim Komisi dan juga menggali pemeriksaan para saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di Sidang Komisi Kode Etik ini, Insyaallah malam nanti atau pagi dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh Sidang Komisi Kode Etik," jelas dia.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Peran Kombes Agus Nurpatria
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk peran dari Kombes Agus Nurpatria ini ternyata tidak hanya melanggar satu pasal saja. Melainkan ada pasal lain juga seperti merusak barang bukti kamera Closed Circuit Television (CCTV).
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa Pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," sambungnya. Â
Dedi menjelaskan, dalam kasus Obstruction of Justice ini setiap tersangka mempunyai perannya masing-masing.
3. Jerat Pasal
Dalam kasus ini, dia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya. Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis, 1 September dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.
Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Advertisement
4. Putusan Etik Kombes Agus Nurpatria Dibacakan Hari Ini
Ketua sidang dan majelis etik dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP) akan menjalani tiga agenda sidang KKEP pada hari ini.
"Pada hari ini Rabu 7 September 2022 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda: pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan," kata dia di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Majelis etik dan Ketua Sidang menghadirkan 14 saksi. Agus Nurpatria disangkakan menghilangkan atau merusak barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Selain itu, dituding tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sidang KKEP kemarin terhadap KBP ANP dimulai kurang lebih pukul 10.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan menghadirkan 14 orang saksi, kemudian sidang KKEP diskors," ujar dia.