Liputan6.com, Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggota Polsek Penjaringan ditahan selama 30 hari di Tempat Khusus (Patsus) SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Hal tersebut buntut penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus judi online.
"Terhitung sejak kemarin untuk delapan personel dari kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus (tempat khusus) selama 30 hari dari tanggal 6 September 2022 sampai dengan 5 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022).
Zulpan menerangkan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan oleh delapan personel Polsek Penjaringan. Selama proses itu berjalan, maka sesuai dengan aturan ya berlaku maka mereka akan ditaruh di tempat khusus.
Advertisement
"Jadi setelah lengkap akan dilakukan sidang kode etik sesuai perintah Kapolda Metro Jaya," ujar dia.
Zulpan menerangkan, ini adalah komitmen pimpinan Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka pembenahan institusi terhadap oknum-oknum yang dianggap mencoreng institusi Polri.
"Jadi jangan semua dianggap kayak Fajar ini. Saya saja tidak kenal sama Fajar," ujar dia.
Sebelumnya, Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin, 29 Agustus 2022. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ungkap Syahardiantono.
Kanit Reskrim Penjaringan Dipulangkan Usai Ditangkap, Polisi Sebut Kesalahan Tak Telak
Biro Paminal memulangkan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar usai diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Saya baru dapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan kepada kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga. Kanit Reskrim dan 7 anggota dikembalikan ke Polsek Penjaringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dia menerangkan, Biro Paminal Mabes Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta 7 anggota Polsek Penjaringan pada, Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan dilakukan secara marathon.
Namun, Fajar dan anggota lain sudah berdinas seperti biasa hari ini. Kapolsek bahkan sempat memimpin apel. Kanit reskrim juga ada di apel tersebut.
"Sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.
Menurut dia, Polda Metro Jaya masih menunggu rekomendasi Biro Paminal untuk ditindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Menurut dia, dengan dipulangkan para terperiksa bisa diartikan derajat kesalahan tidak fatal.
"Di sini Polda Metro akan ambil tindakan tegas sesuai dengan hasil riksa Propam yang diberikan kepada kita. Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa. Tapi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," papar Zulpan.
Advertisement
Diduga Terima Keuntungan Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan Terancam Dipecat
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga menerima sejumlah keuntungan dari penyalahgunaan kasus judi online. Yang bersangkutan pun terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (2/9/2022).
Dia tak merinci keuntungan yang didapat Fajar dari menangani kasus judi online. Dia mengklaim masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.Â
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar buntut dari penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus judi online. Fajar ditahan di tempat khusus atau patsus.
Zulpan menyebut Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di tempat khusus di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 30 hari.
"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk komunikasi," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).
Â