Sukses

Diduga Melanggar Kode Etik Saat Tangani Kasus Judi, AKP M Fajar Terancam Dipecat

Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terancam dipecat secara tidak hormat akibat tersandung kasus penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terancam dipecat secara tidak hormat akibat tersandung kasus penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, AKP Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) sambil menunggu pemberkasan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.

2 dari 2 halaman

Terancam Di-PDTH

Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di-PTDH.

"Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kombes Zulpan

Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya," tutup Kombes Zulpan.