Liputan6.com, Depok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana hibah bukan dilakukan oleh anggota Bawaslu. Hal itu disampaikan langsung Kepala Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini.
Luli Barlini mengatakan, beredarnya pemberitaan tentang pegawai Bawaslu menggunakan dana hibah, dinilai tidak benar. Pegawai yang melakukan penyelewengan dana hibah pada Pilkada 2020 merupakan koordinator sekretariat.
“Jadi yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak Juni 2022, jadi sudah kembali ke institusinya salah satu koordinator sekretariat,” ujar Luli kepada Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).
Advertisement
Luli menjelaskan, Pada pelaksanaan Pilkada 2020 Bawaslu dengan koordinator sekretariat memiliki tugas yang berbeda. Bawaslu Kota Depok pada 2020 sudah melakukan tugas dengan sukses tanpa ekses, melakukan penindakan sesuai pasal terkait pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga
“Sedangkan koordinator sekretariat pengawalan untuk keuangan sebagai KPA dan PPK,” jelas Luli.
Selain menonaktifkan koordinator sekretariat, sebelumnya bendahara pada pada sekretariat tersebut telah mengundurkan diri pada Januari 2022. Kedua pegawai tersebut merupakan ASN Pemerintah Kota Depok.
“Jadi memang sudah kembali ke institusinya sudah tidak di Bawaslu Kota Depok,” ucap Luli.
Luli mengungkapkan, Bawaslu Kota Depok memastikan tidak ada pegawai Bawaslu yang melakukan dugem maupun hal negatif lainnya. Pada 2020 sedang terjadi pandemi Covid-19 sehingga Bawaslu dengan Koordinator Sekretariat jarang bertemu secara langsung.
“Jadi di masa pandemi kami juga jarang bertemu, ditambah lagi beliau terkena covid jadi jarang sekali bertemu, jadi tidak ada yang terlibat kalau di Bawaslu sendiri,” ungkap Luli.
Kejari Turun Tangan
Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, Kejari Kota Depok sedang melakukan penanganan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Depok. Dana hibah itu diperuntukan untuk kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020.
"Informasinya uang hibah diduga untuk kepentingan pribadi serta kegiatan hiburan malam, sudah kita pulbaket," ujar Andi kepada Liputan6.com, Depok, Senin (5/9/2022).
Terdapat oknum Bawaslu Kota Depok menggunakan dana yang keluar dari rekening Bawaslu sebesar Rp 1,1 miliar. Bahkan uang yang digunakan hingga kini belum dikembalikan sehingga diduga terjadi pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
"Sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok," ucap Andi.
Dia menjelaskan, penggunaan anggaran Bawaslu Kota Depok yang diselewengkan bukan digunakan lembaga tersebut. Namun terdapat oknum yang melakukan pengaliran dana anggaran sehingga Kejari Kota Depok akan menindak nya dengan tegas.
"Jangan sampai perbuatan oknum menyelewengkan dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," jelas Andi.
Advertisement
Janji Profesional
Andi mengungkapkan, Kejari Kota Depok akan berusaha membongkar penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok. Kejari Kota Depok akan berusaha memberikan informasi apabila telah terjadi perkembangan baru pada penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah.
“Secara resmi tim jaksa telah menindaklanjuti, untuk informasi terbaru mohon teman-teman bersabar. Tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penangan,” ungkap Andi.
Andi menambahkan, rentannya penggunaan dana hibah Pemerintah yang diselewengkan, turut menjadi perhatian Kejari Kota Depok. Pihaknya telah meminta institusi maupun Pemerintah Kota Depok melakukan pencegahan penyalahgunaan dana hibah.
“Semakin banyaknya pola pemberian dana hibah, kami terus aktif bersinergi dengan berbagai instansi, melakukan pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah,” pungkas Andi.