Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hoc yang sebelumnya dibahas dalam rapat internal beberapa waktu lalu untuk menyelidik dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus Munir Said Thalib.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan tim ad hoc itu terdiri dari berbagai unsur. Dari Komnas HAM ada Taufan Damanik serta Komisioner Komnas HAM Sandrayanti Munirda.
Adapun terdapat nama yang diusulkan dari masyarakat sipil untuk ikut dalam tim ad hoc besutan Komnas HAM itu.
Advertisement
"Nama-nama yang telah diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan sedang dihubungi. Tapi satu di antara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya yaitu Usman Hanif," ucap Taufan saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Rabu (7/8/2022).
Sedangkan untuk dua orang lainnya, Komnas HAM sedang mencoba untuk menghubungi ketersediaannya. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa mengumumkan lantaran belum ada pernyataan resmi.
"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," jelas Taufan.
Kendati demikian, jumlah anggota tim ad hoc tersebut bersifat tentatif tergantung pada perkembangan kasus yang diduga memiliki unsur pelanggaran HAM berat itu.
"Sementara ini kita putuskan di luar kami berdua, ada suadara Usman Hamid. Dua lagi sedang kita dekati," pungkas Taufan.
Â
Segera Bekerja
Taufan menjelaskan, tim ad hoc tersebut akan mulai bekerja dalam waktu dekat ini untuk melakukan penyelidikan Pro Justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Komisioner Komnas HAM Sandrayanti Munirda menyampaikan penetapan tim ad hoc untuk menyelidik kasus Munir, juga bertepatan dengan Hari Perlindungan Pembela HAM sekaligus memperingati 18 tahun Munir meninggal.
"Saya sekadar ingin menginatkan bahwa peringatan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM di Indonesia tidak terlepas dengan hari ditemukannya alm munir meninggal. Tepat 18 tahun lalu," ujar Sandra.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement