Sukses

Soal Jabatan Mardiono di Wantimpres, Jokowi: Selesaikan Dulu Masalah di Internal PPP

Dia enggan ikut campur dalam masalah yang terjadi di internal PPP. Jokowi mengaku belum berkomunikasi dengan Mardiono, pasca menjadi Plt Ketua Umum PPP.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Mardiono yang merangkap jabatan, usai menjadi Plt Ketua Umum PPP. Pasalnya, anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan.

Jokowi mengatakan dirinya akan menunggu kisruh di internal PPP selesai. Setelah itu, dia baru akan memutuskan soal jabatan Mardiono sebagai anggota Wantimpres.

"Ya itu masalah internal di PPP. Saya enggak tau, itu selesai terlebih dahulu, baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," jelas Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dia enggan ikut campur dalam masalah yang terjadi di internal PPP. Jokowi mengaku belum berkomunikasi dengan Mardiono, pasca menjadi Plt Ketua Umum PPP.

"Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internalnya PPP. Kalau di situ sudah, sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Watimpres ya," ujarnya.

"Belum. Pak Mensesneg aja belum. Apalagi ke saya," sambung Jokowi.

Dalam Pasal 12 UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dijelaskan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Dia harus mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.

Sebelumnya, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 lalu, telah memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. Suharso digantikan oleh senior PPP yakni, Muhammad Mardiono.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan memastikan bahwa pelaksanaan Mukernas dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum (Ketum) PPP sudah sesuai dengan AD/ART. Mekanisme organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART sudah dijalankan.

 

 

2 dari 2 halaman

Atas Permintaan 3 Majelis DPP PPP

Menurut Usman, pemberhentian Suharso Monoarfa dari posisi Ketum dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan. Bahkan permintaan itu sudah dikirim tiga kali, namun tidak ada satu pun permintaan yang ditanggapi Suharso, sehingga muncul fatwa majelis yang memberhentikannya.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," tutur Usman kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, lanjut Usman, ketiga Pimpinan Majelis PPP berkomunikasi terkait pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

"Pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.

Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP dapat diikuti oleh seluruh pengurus, kader, hingga simpatisan partai di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan agar jajaran dapat melanjutkan kerja organisasi dan elektoral seperti biasa, usai resminya keputusan tersebut