Sukses

Dipecat dari Polri Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Kombes Agus Nurpatria dinilai termasuk satu dari tujuh tersangka yang terlibat menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP) mengajukan banding atas putusan Ketua dan Majelis Etik. Dalam putusan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Agus Nurpatria (ANP) dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Kombes Agus Nurpatria telah menanggapi putusan sidang yang dibacakan oleh Ketua dan Majelis Etik.

"Setelah dibacakan keputusan oleh agen komisi sidang kode etik pelanggar KBP ANP mengajukan banding," ujar Dedi saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Dedi menyampaikan, banding merupakan hak pelanggar yang diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022. Adapun, secara rinci diuraikan pada Pasal 69.

"Itu merupakan hak yang bersangkutan. banding akan tetap diproses oleh komisi banding oleh pak karo waprof," ujar dia.

Sebelumnya Hakim dan Majelis Etik membacakan putusan terhadap pelanggar Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP).

Dia termasuk satu dari tujuh tersangka yang terlibat obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun, Kombes Agus Nurpatria (ANP) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terhadap pelanggar itu pun, Kombes Agus Nurpatria (ANP) mendapatkan sanksi etika dan sanksi administrasi.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Sementara itu, sanksi administrasi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus 2022 sampai 6 September 2022. Pemberhentian dengan tidak hormay (PTDH) dari anggota kepolisian," ujar Dedi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Agus

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk peran dari Kombes Agus Nurpatria ini ternyata tidak hanya melanggar satu pasal saja. Melainkan ada pasal lain juga seperti merusak barang bukti kamera Closed Circuit Television (CCTV).

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa Pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," sambungnya.

Dedi menjelaskan, dalam kasus Obstruction of Justice ini setiap tersangka mempunyai perannya masing-masing.

"Dalam Obstruction of Justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.