Sukses

Sidang KKEP Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjutkan Pekan Depan

Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, para terduga pelanggar obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih akan berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menjadwalkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, para terduga pelanggar obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih akan berlanjut.

"Terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," kata dia saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengungkapkan alasannya karena masih mengebut pemenuhan berkas perkara.

"Karena pemberkasan juga masih terus berporses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke temen nanti," ujar dia.

Sejumlah anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terkait perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka Telah Dinyatakan Bersalah

Diketahui, setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Kini giliran Kombes Agus Nurpatria (ANP)

Mereka dinyatakan bersalah melakukan upaya Obstruction of Justice menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.