Liputan6.com, Jakarta - Dewan Gereja Papua menaruh perhatian besar terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang saat ini terseret dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Eltinus Omaleng diketahui sebagai salah dari ribuan jemaat Gereja Kingmi Mile.
"Kami mendampingi dan menguatkan Jemaat Kingmi Mile yang berjuang melawan stigmasisasi pembangunan gedung Ibadah Gereja Kingmi Marthen Luther Mile 32 Tim," ujar Tokoh Dewan Gereja Papua, Socratez Yoman, dalam keterangan tertulisnya.
Dewan Gereja Papua menyesalkan adanya tuduhan kepada Eltinus Omaleng yang diduga menyalahgunakan dana pembangunan gereja Mile 32.
Advertisement
"Kami juga memberikan dukungan moril dalam mengatasi kriminalisasi kaum profesional warga Gereja Kingmi atas nama Eltinus Omaleng Bupati Mimika yang dituduh menyalahgunakan dana pembangunan gedung ibadah Gereja Kingmi Mile 32 Mimika," lanjutnya.
Dewan Gereja Papua juga menyesalkan adanya upaya merendahkan harkat dan martabat Eltinus Omaleng sebagai pemilik hak ulayat emas di Mimika.
"Pada saat kami tiba di Timika, kami mendapat informasi, ada kejadian yang tidak manusiawi, pelecehan dan penghinaan serta tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan terhadap Pemilik Hak Ulayat Tambang (Ndugu-Ndugu) Freeport Indonesia," ujar Socratez Yoman.
Ditangkap KPK
Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022). Omaleng ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua.
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus.
Advertisement