Liputan6.com, Jakarta - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilanjutkan pekan depan.
"Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Adapun sepanjang sidang bergulir untuk tersangka obstruction of justice tinggal menyisakan tiga orang yang akan dijadwalkan pekan depan, yaitu Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Advertisement
Sementara untuk empat tersangka obstruction of justice yang telah diputuskan dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meski dilakukan upaya banding. Di antaranya Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Kemudian, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Sementara untuk sidang etik Kamis (8/9), Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati yang bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pelanggaran Sedang
Pada sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait kasus obstruction of justice. Dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.
“Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice, ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang,” ujar Dedi.
Advertisement
Periksa 63 Anggota
Sekedar informasi jika Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.
Dimana dari 35 personel pelanggar etik tersebut terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik ketegori berat Obstruction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Dari ketujuh pelanggar ketegori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang telah menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan hasil pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
Namun keempatnya menyatakan banding sebagaimana diatur dalam parpol nomor 7 tahun 2022 pasal 69 yang menjadi hak bersangkutan untuk selanjutnya bakal diputus sidang komisi kode etik polisi (KKEP) tingkat banding.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com