Sukses

Giliran AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini

AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Dia masuk dalam daftar perwira yang diduga melanggar etik terkait penanganan awal kasus pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Polri terus menggelar sidang etik secara maraton terkait dugaan pelanggaran terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hari ini, Kamis (8/9/2022) giliran AKP Dyah Chandrawati yang bakal menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J. Dyah Chandrawati merupakan mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.

"Rencana besok (hari ini-red) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Dedi menjelaskan, sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam ini diduga melakukan pelanggaran golongan sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat, sedang, dan ringan. dan itu masuk kategori sedang," terangnya.

Kendati begitu, Dedi belum menjelaskan lebih rinci peranan AKP Dyah dalam kasus kematian Brigadir J ini. Dia hanya menyatakan bahwa peran AKP Dyah Chandrawati akan didalami ketika sidang etik nanti.

"Ya besok kan didalami dulu," kata Dedi memungkasi.

Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebagaimana personel yang terkena mutasi dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

2 dari 2 halaman

35 Polisi Diduga Melanggar Etik Kasus Brigadir J

Sekedar informasi, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.

Sementara dari 35 personel pelanggar etik tersebut, terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik ketegori berat Obstruction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .

Dari ketujuh pelanggar ketegori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang telah menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Keempat perwira Polri itu dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan.

Namun keempatnya menyatakan banding sebagaimana diatur dalam parpol nomor 7 tahun 2022 pasal 69 yang menjadi hak bersangkutan untuk selanjutnya bakal diputus sidang komisi kode etik polisi (KKEP) tingkat banding.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com