Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Agus Nurpatria (ANP) atas pelanggaran etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadi J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri ini dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (7/9/2022) kemarin.
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil sidang yang berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan total 14 saksi, terkuak peran Kombes Agus Nurpatria. Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri ini melakukan permufakatan untuk tindakan obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu petang.
Adapun mereka yang diajak bermufakat untuk menghalangi penyidikan adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Tujuh perwira tersebut, termasuk Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
"Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," ucap Dedi.
Â
Rusak CCTV dan Olah TKP Sembrono
Selain itu, Dedi juga mengungkap bahwa pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria juga berkaitan dengan pengerusakan CCTV hingga melaksanakan olah TKP tidak profesional.
"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan satu melakukan pengerusakan terkait CCTV yang ada di pos satpam. Yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," tuturnya.
Adapun dari hasil sidang kode etik ini, Kombes ANP dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri jo pasal 5 ayat satu huruf c, pasal 8 huruf c angka 1.
Kemudian pasal 10 ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
"Setelah dibacakan putusan oleh agen komisi sidang kode etik, pelanggar Kombes ANP mengajukan Banding. Banding juga diatur dalam parpol nomor 7 tahun 2022 pasal 69 itu merupakan hak yang bersangkutan," ucap Dedi.
Â
Advertisement
4 Perwira Dipecat dari Polri
Hingga hari ini, total sudah ada empat tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Â
Reporter: Bachtiarudin alam
Merdeka.com