Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjawab soal isu kebocoran data yang kini tengah menjadi sorotan publik. Menurutnya, serangan siber bukan tugas atau domain Kominfo, melainkan tupoksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hal tersebut disampaikan Menkominfo saat dicecar Komisi I DPR dalam rapat kerja, Rabu 7 September 2022 kemarin. Plate berdalih, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa bekerja melampaui kewenangan yang tercantum dalam PP 71 Tahun 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lembaga atau institusi lainnya,"Â kata Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
"Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo," sambungnya.
Plate menyatakan, semua pertanyaan harusnya disampaikan kepada BSSN, bukan Kemenkominfo. Sebab pihaknya tidak bisa menjawab apapun.
"Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN," ujarnya.
Menurut Politikus Partai NasDem itu, selama ini pihaknya menjawab hanya agar publik tidak terus bertanya-tanya, meski hal itu bukan domain Kominfo.
"Selama ini kenapa kami menjawab? Kami menjawab ini semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan jadi domain dan tugasnya Kominfo," katanya kembali menegaskan.
Â
Dukung BSSN Halau Serangan Siber
Meski demikian, Plate menyatakan Kemenkominfo mendukung kerja BSSN dengan cara peningkatan peralatan dan kemampuan teknis untuk menghalau serangan siber.
"Kami tentu sepenuhnya memberikan dukungan untuk peningkatan peralatan dan kemampuan teknis di BSSN, kemampuan sistem di BSSN, dan kemampuan SDM di BSSN agar bisa dengan segera dan dapat dengan cepat menjaga dan mendampingi penyelenggara sistem elektronik agar terhindar dari serangan serangan siber," katanya memungkasi.
Adapun rekomendasi Kominfo untuk mencegah serangan siber adalah sebagai berikut:
1. Memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik yang punya sistem-sistem elektronik agar selalu canggih dan updated sehingga mampu menangkal serangan-serangan siber yang luar biasa saat ini.
2. Memastikan tersedianya SDM yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di seluruh penyelenggara sistem elektronik yang punya tanggung jawab di bawah PP 71 terhadap serangan-serangan siber ini.
3. Memastikan sistem dan tata kelola di situ dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam penyelenggara sistem elektronik dimaksud.
Advertisement