Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Mereka berinsial PIW dan BP.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ahmad, tersangka PIW menerima suap dari pengadaan gerobak dagang tahun 2018 sebesar Rp 800 juta. Dia juga membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan.
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang di mana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," jelas dia.
Berdasarkan kontrak tertulis, kata Ahmad, pengadaan gerobak dagang itu berkisar sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun faktanya, hanya sebanyak 2.500 unit gerobak saja yang dikerjakan.
"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif," kata Ahmad.
Lebih lanjut, untuk BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun 2019. Dalam hal ini, dia diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,1 miliar.
"Ada yang menarik di sini Rp 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan Rp 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," kata Ahmad menandaskan.
Â
Korupsi Proyek Gerobak Dagang
Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2020 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPDN Kemendag.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, proyek pengadaan gerobak ini diperuntukkan untuk pedagang UMKM di seluruh Indonesia.
Namun pada praktiknya, terjadi penggelembungan dana atau markup dan spek gerobak untuk pedagang berkurang, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.
"Di dua tahun anggaran, yaitu tahun 2018 dan 2019. Adapun yang menjadi dasarnya ini kita punya dua LP karena dua tahun anggaran. Di dalamnya itu ada tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya ini satu, makanya kita tebitkan dua LP dulu," tutur Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Cahyono menyebut, dua laporan polisi tersebut adalah LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022. Untuk Tahun Anggaran 2018 ada sebesar Rp49 miliar ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga per satuannya sekitar Rp7 juta.
"Kemudian untuk Tahun Anggaran 2019, ini sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000. Jadi totalnya ini sebanyak dua Tahun Anggaran sekitar Rp76 miliar," jelas dia.
Menurut Cahyono, kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 16 Mei 2022 dengan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang untuk TA 2018 dan 15 orang untuk TA 2019.
Sasaran penyidikan sendiri mencakup kantor Kemendag dan beberapa perusahaan pemenang tender yakni PT Piramida Dimendi Milenia, PT Dian Pratama Persada, dan PT Elite Permai Metal Works.
"Telah dilakukan juga penyitaan dokumen terkait untuk Pengadaan TA 2018 dan 2019, melakukan penyitaan gerobak dagang yang terdiri dari 52 unit gerobak bakso, 64 unit gerobak souvenir, melakukan loordinasi dengan instansi terkait dan ahli, dan kerugian negara dalam proses PKN," Cahyono menandaskan.
Advertisement