Sukses

Jokowi Teken Perpres, Pengelolaan Ruang Udara Kepri dan Natuna Resmi Pindah dari Singapura ke RI

Jokowi menyampaikan kesepakatan dengan Singapura ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpers) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Dengan begitu, pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang selama ini dikelola Singapura, kembali ke Indonesia.

"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura, dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (8/9/2022).

Menurut dia, perjanjian ini menambah FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi. Jokowi menyampaikan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Selain itu, kata Jokowi, perjanjian ini juga meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kemudian, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," kata Jokowi.

Sebelumnya, perjanjian soal FIR yang berada di Natuna sudah disepakati saat kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong saat kunjungan ke Bintan pada Januari 2022. Persetujuan tersebut ditandatangani Jokowi dengan PM Lee.

"Persetujuan Flight Information Region (FIR) dengan penandatangan perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan di sekitar Kepuluan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi saat siaran pers daring, Selasa (25/1/2022).

 

2 dari 2 halaman

Kerja Sama Indonesia - Singapura

Dia berharap dengan persetujuan FIR, antara kedua negara dapat lebih menjalin kerja sama udara, khususnya dalam bidang penegakkan hukum, keselamatan penerbangan dan pertahanan.

"Kedua negara dapat terus diperkuat berdasar prinsip saling menguntungkan," kata Jokowi.

Diketahui, FIR atau ruang kendali udara adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan.

Masalah FIR antara Singapura dan Indonesia terjadi sejak 1946.

Kala itu, Indonesia dinilai International Civil Aviation Organization (ICAO) belum mampu mengatur ruang lintas udaranya sendiri di wilayah Natuna.

Akibatnya, pesawat Indonesia yang akan melewati wilayah tersebut harus melapor pada FIR Singapura, khususnya yang melintas Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.