Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (). Eltinus yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua ini diseret ke lembaga antirasuah lantaran tak kooperatif.
Eltinus terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan dikawal empat Brimob berpakaian hitam dengan helm dan rompi antipeluru. Kedua tangan Eltinus sudah diborgol oleh tim lembaga antirasuah.
Eltinus yang tiba di markas antirasuah sekitar pukul 12.45 WIB ini terlihat membawa goody bag berwarna putih. Eltinus langsung diarahkan menuju lantai dua ruang pemeriksaan lembaga antirasuah.
Advertisement
KPK menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua.
"Benar (dijemput paksa)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022.
Praperadilan Ditolak
Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/8/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim tunggal PN Jaksel.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan, pihaknya sejak awal meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.
Atas ditolaknya praperadilan tersebut, Ali menyebut pihaknya bakal segera memanggil dan memeriksa Bupati Eltinus. Ali mengultimatum Eltinus untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang akan dijadwalkan.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali.
Â
Advertisement
Korupsi Pembangunan Gereja
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan. Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Â
Â