Liputan6.com, Jakarta - Julianto Eka Putra (JEP), salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Julianto Eka Putra merupakan terpidana kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Malang. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua hakim anggota Guntur Kurniawan dan Safruddin dalam sidang pembacaan putusan di PN Kota Malang pada Rabu, 7 September 2022.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, majelis hakim menghukum JEP, bos Sekolah SPI Kota Batu itu, dengan denda membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
Hakim menilai terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Meski begitu, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul, usai pembacaan putusan itu langsung bertanya kepada kliennya yang hadir secara virtual, soal responsnya terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. JEP secara virtual mengatakan siap mengajukan banding.
"Banding," jawab JEP alias Ko Jul melalui teleconference.
Berikut sederet fakta terkait vonis Julianto Eka Putra, bos Sekolah SPI Kota Batu, Malang yang merupakan terpidana kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada Julianto Eka Putra (JEP), terpidana kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.
Putusan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua hakim anggota Guntur Kurniawan dan Safruddin dalam sidang pembacaan putusan di PN Kota Malang pada Rabu, 7 September 2022. Dalam sidang tersebut, JEP hadir secara virtual dari Lapas Lowokwaru Malang.
"Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan putusan.
Â
Advertisement
2. Putusan Vonis Lebih Ringan daripada Tuntutan
Putusan vonis Julianto Eka Putra tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum JEP, bos Sekolah SPI Kota Batu itu dengan denda membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
Hakim menilai terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Â
3. Akan Ajukan Banding
Meski begitu, pendiri Sekolah SPI Kota Batu akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Itu dinyatakan terpidana saat diberi kesempatan oleh majelis hakim menjawab langsung putusan tersebut.
Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul, usai pembacaan putusan itu langsung bertanya kepada kliennya yang hadir secara virtual. Yakni respon terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. JEP secara virtual mengatakan siap mengajukan banding.
"Banding," jawab JEP alias Ko Jul melalui teleconference.
Hotma Sitompul menyatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. Sebab pihaknya tak bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami tak dapat menerima putusan ini. Segera kami ajukan secara tertulis," kata Hotma.
Â
Advertisement
4. JPU Masih Pikir-Pikir Untuk Banding
Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan masih pikir - pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim terkait vonis putusan perkara ini.
"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Yogi Hermawan, anggota tim JPU Kejari Kota Batu.