Sukses

AKP M Fajar Masih Jabat Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Walau Sedang Ditahan

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Liputan6.com, Jakarta - AKP M Fajar masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara meski sedang dikurung di Tempat Khusus (Patsus) SPN Lido, Sukabumi Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berdalih, pencopotan AKP M Fajar dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional. Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana nanti sidang yang memutuskan dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatan nya," kata dia kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Zulpan menerangkan, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya dikurung di tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung sejak Senin 6 September 2022 sampai 5 Oktober 2022. Hal ini dilakukan sambil menunggu jadwal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Mereka di patsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," ujar dia.

Zulpan memastikan, antara terduga pelanggar etik ditempatkan terpisah. Termasuk AKP M Fajar, ia berada di ruangan berbeda dengan tujuh anggota Polsek Penjaringan lain. Hal ini mencegah persekongkolan antarterduga pelanggar kode etik

"Dipisah-pisah biar tidak ada komunikasi dan tidak ada alat elektronik handphone tidak ada," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Diduga Melanggar Kode Etik Saat Tangani Kasus Judi, AKP M Fajar Terancam Dipecat

Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terancam dipecat secara tidak hormat akibat tersandung kasus penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, AKP Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) sambil menunggu pemberkasan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.