Sukses

Tiga Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Said Aqil: Saatnya Bersih-Bersih, Saya Dibelakang Polri

Said mengatakan, Polri adalah institusi yang sangat penting dalam sebuah negara, bahkan garda terdepan dalam menegakkan keamanan, melayani masyarakat, melindungi dan mengayomi dalam menegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof KH Said Aqil Sirojd mengaku kaget dengan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu karena banyak fakta baru yan terungkap, di antaranya semakin banyak Jenderal Polisi yang terlibat. 

"Polri adalah institusi yang sangat penting dalam sebuah negara, bahkan garda terdepan dalam menegakkan keamanan, melayani masyarakat, melindungi dan mengayomi dalam menegakan hukum. Oleh karena itu, ketika Polri ada nasalah kita semua prihatin. Apa sih yang terjadi ditubuh Polri. Ada apa? Yang sangat mengagetkan. Ini berarti ada sesuatu,  yang harus dibongkar,” ucap Said Aqil.  

"Di sini kesempatan Bapak kapolri untuk membersihkan, beres-bereslah. Instrukspeksi dan evaluasi dan seterusnya. Terutama jajaran pimpinan," kata Said Aqil dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (7/9/2022). 

Anggota BPIP tersebut lantas menjelaskan sebuah dalil dalam agama Islam yang artinya, “Sesungguhnya kejayaan suatu bangsa terletak pada akhlaknya selagi mereka berakhlak dan berbudi perangai utama, jika pada mereka telah hilang akhlaknya, maka jatuhlah  bangsa itu”.  

"Ketika Polri namanya baik, maka bangsanya bermartabat. Di Dunia akan tersiar Polisi Indonesia ideal. Namun sebaliknya, pun jika namanya Polri hancur maka dunia akan melihat kita seperti apa, maksudnya merendahkan martabat kita," terang Said Aqil. 

Dia mengatakan kejadian yang menimpa Polri ini sudah menjadi konsumsi dunia internasional. "Kemarin saya bertemu dengan sahabat dari Malaysia, diceritakan juga bahwa masyarakat di sana di warung-warung kopi juga membicarakan Polri," tambahnya. 

Karena itu, Said Aqil menegaskan dirinya sangat mendukung Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas judi online, narkoba dan berbagai tindak pidana lainnya untuk diberantas. 

Lebih jauh, Said Aqil menyebutkan  harapannya kepada seluruh instansi pemerintah, terutama dalam bidang penegakan hukum untuk membangun kredibilitas, loyalitas dan integritas. 

"Seluruh penegakan hukum, tidak hanya Polri, tetapi juga Kejaksaan, Mahkamah, pengacaranya juga, untuk sedikit demi sedikit kita bangun kredibilitas, loyalitas, intgeritas dan dalam bahasa agamanya itu akhlakul karimah. Kita belajar membangun budaya yang mulia, akhlak yang mulia, integritas yang tinggi dan amanah kebangsaan dalam menjalankan pemerintahan," tambahnya. 

Soal banyaknya keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Said Aqil menegaskan dirinya tidak akan mecampuri terlalu jauh. 

"Yang jelas, yang kita harapkan Pak Kapolri betul-betul bersih-bersih, benar-benar bersih, tidak pandang bulu. Harus kaca mata kuda, tidak ada pertimbangan lain kecuali satu, menegakkan kebenaran. Membangun kembali citra nama baik Polri. Siapapun yang harus ditindak, harus ditindak. Jangan pandang bulu," tambahnya. 

Said Aqil Sirojd kembali menegaskan, sebagai masyarakat dirinya akan berada di belakang Kapolri dan terus memberikan dukungan selama Kapolri Listyo Sigid Prabowo melakukan pembenahan dan perbaikan di institusinya. 

"Saya mendukung dan berada dibelakang Pak Kapolri selama melakukan perbaikan, instrospeksi, pembenahan dan lainnya. Ketika Polri baik, kita bangga. Polri baik rakyat Indonesia akan mendukung semuanya. Makanya apa yang terjadi sekarang sangat mengecewakan. Jadi ke depan insya Allah, kita mulai perbaiki lagi, revolusi mental, revolusi moral dan syukur-syukur revolusi spiritual. Insya Allah Polri akan kokoh kembali," pungkas dia.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Bekerja Sesuai Rakyat

Mabes Polri buka suara terkait kabar menyebut adanya keterlibatan tiga Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketiga Kapolda yang disebut-sebut terlibat yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya enggan untuk berandai-andai dan tidak sesuai fakta.

"Saya tidak berani berandai-andai, kalau belum mendapat informasi yang update dari Timsus itu belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan, kalau enggak ada pasti akan saya luruskan pemeriksaan tiga kapolda belum ada sampai saat ini. Biar Irsus bekerja sesuai norma dan kaidah yang berlaku," tutur Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Dedi menyebut, pihaknya memang mendengar kabar terkait dugaan keterlibatan tiga Kapolda tersebut, namun baru sebatas menerima informasi saja. Belum ada tindak lanjut apapun dan sejauh ini masih berfokus pada penanganan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ini saya luruskan teman-teman, karena judul sama isi berbeda rekan-rekan ini. Tadi malam juga saya komunikasi dengan Pak Irwasum dan Pak Irsus bahwa sampai dengan hari ini, Tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Informasi iya diterima dan didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," jelas dia.

"Hasil keterangan saya tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Pak Irsus sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan pada yang bersangkutan, kita masih fokus dua hal yang perlu diketahui, yang pertama fokus penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP subsider 338 juncto 55 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik," sambungnya.

Penyidik masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU. Penyidik punya waktu 14 hari terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali ke JPU.

Kemudian yang kedua, kata Dedi, pihaknya juga tengah fokus terkait pemberkasan tujuh tersangka Obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.