Sukses

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Usai Dijemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dijemput paksa tim penyidik. Eltinus bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dijemput paksa tim penyidik. Eltinus bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Eltinus Omaleng ditahan usai dijemput paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Eltinus mangkir alias tak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 10 dan 17 Juni 2022.

Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua. Eltinus sendiri sempat tak terima dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Eltinus mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/8/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim tunggal PN Jaksel.

"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Agustus 2022.

Ali mengatakan, pihaknya sejak awal meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.

2 dari 3 halaman

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus diketahui menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Benar, hari ini, 25 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Agustus 2022.

Ali yakin pihaknya bakal memenangkan praperadilan ini. Ali menyebut pihaknya mempunyai bukti kuat untuk menaikkan status penangan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," kata Ali.

3 dari 3 halaman

KPK Yakin Sidang Praperadilan Dimenangkan Pihaknya

Ali menyakini praperadilan akan dimenangkan pihaknya lantaran tim biro hukum KPK sudah memperlihatkan sekitar 160 bukti kepada hakim tunggal PN Jaksel.

"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Ali.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp126 miliar.