Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Baca Juga
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Advertisement
"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (8/9/2022).
Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang. Keduanya dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham Pagawak.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan SM dan JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto.
Karyoto mengultimatum dua tersangka lainnya, yakni Ricky Ham Pagawak dan Marten Toding untuk segera menyerahkan diri ke penyidik lembaga antirasuah.
"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," ucap Karyoto.
Buron
Sementara untuk Ricky Ham Pagawak yang ditetapkan menjadi buron, Karyoto memastikan tim penyidik terus mencari tahu keberadaan Ricky. Karyoto yakin pihaknya mampu menyeret Ricky Ham untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Khusus RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," kata dia.
Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement