Sukses

Kasus Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Segera Disidangkan

Kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah segera disidangkan. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan para tersangka dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah segera disidangkan. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan para tersangka dalam kasus ini.

"Jaksa KPK Diky Wahyu Ariyanto, pada Kamis (8/9/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Andi Merya dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya soal suap dana PEN, Jumat (9/9/2022).

Para tersangka dalam kasus ini yakni Andi Merya Nur selaku mantan Bupati Kolaka Timur, kemudian LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Sukarman Loke selaku Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap mereka menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menahan LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusdianto ditahan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Rusdianto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Rusdianto ditahan hinggga 16 Juli 2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (27/6/2022).

 

2 dari 4 halaman

Tersangka Lain

Kasus dugaan suap dana PEN yang menjerat Rusdianto ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Selain Rusdianto, KPK juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka baru kasus tersebut. Namun, Sukarman lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Karyoto mengatakan, Rusdianto merupakan salah satu pengusaha di wilayah Sulawesi Tenggara yang dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan beberapa pejabat baik ditingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Lantaran koneksi itu, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Rusdianto untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur ditahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

"Diduga ada kesepakatan antara LMRE (Rusdianto) dan AMN (Andi) dimana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LMRE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Dugaan

Karyoto mengatakan, terkait usulan dana PEN ini, Rusdianto aktif kerjasama dengan Sukarman yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang juga dikenal memiliki banyak relasi di Pemerintah Pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman menyampaikan pada Andi agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Karyoto mengatakan, Rusdianto dan Sukarman juga diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian Noervianto di Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, MAN (Ardian) meminta sejumlah uang pada AMN (Andi) dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui oleh AMN," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Pasal Sangkaan

Karyoto mengatakan untuk proses pemberian uang pada Ardian Noervianto kemudian Andi Merya mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN (Andi) melalui LMRE (Rusdianto) diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA (La Ode M. Syukur)," kata dia.

Rusdianto Emba disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.