Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah menampung aspirasi semua pihak, sebelum menaikkan tarif ojek online (ojol). Namun, dia menyadari bahwa kebijakan baru tarif ojol tak bisa menyenangkan semua pihak.
"Jadi gini, kan kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," jelas Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/9/2022).
Baca Juga
Adapun asosiasi meminta agar biaya sewa aplikasi ojok online tak lebih dari 10 persen karena merugikan pendapatan pengemudi ojek daring. Namun, Budi menilai kenaikan tarif ojek online yang berkisar 8 sampai 13 persen, terbilang konservatif.
Advertisement
Selain itu, kata dia, Kemenhub juga menurunkan biaya sewa aplikasi dari 20 persen menjadi 15 persen. Sehingga, Budi menyebut kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Nah itu menjadi bagian kemudaahan secara akumulatif," ucapnya.
Menurut dia, setiap kebijakan yang dibuat pasti ada pro kontra dari masyarakat. Budi mengklaim bahwa pengguna dan pengendara ojek online puas dengan penetapan tarif baru ojek online.
"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi dilakukan terkait dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.
Dia menjelaskan, di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online yang telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 kini diubah menjadi KP 548 Tahun 2022 yang dibagi 3 zona, yakni zona I, zona II, dan Zona III.
3 Zona Wilayah Perhitungan Biaya Jasa Ojek Online
Zona I, merujuk pada wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Kemudian, zona II untuk Jabodetabek dan zona III untuk Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.
Untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.
Advertisement