Liputan6.com, Jakarta - Polri mengekspose kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba kelas kakap yang sebelumnya berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram lewat Perairan Bengkalis, Riau. Adapun nilai aset yang disita mencapai Rp 50 miliar.
"Ini kelas kakap ini, mastermind-nya. Kasus ini terungkap usai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, pengungkapan TPPU kasus narkoba ini menjadi tangkapan terbesar di sepanjang tahun 2022 ini. Ia mengkalim, pengungkapan ini merupakan realisasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan peredaran narkoba di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti," kata Dedi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar merinci, pihaknya mengawali pengungkapan kasus pada 12 April 2022 di wilayah Perairan Bengkalis, Riau.
Dalam operasi ini, Polri menangkap tiga tersangka berinisial MN, HA, dan MD dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia. Dalam prosesnya, tim turut memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AM alias AT dan Abdullah alias DL.
"DPO AM alias AT warga binaan lapas, lalu Abdullah alias DL ditangkap 12 Juni 2022 di Pekanbaru, Riau. Dan saat ini kasusnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung, sudah P21 dan ditahan di Lapas Cipinang," ujar Krisno.
Dari kedua DPO tersebut, lanjutnya, penyidik menerima informasi adanya keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut. Dia kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut, dipesan dari UJ yang merupakan DPO warga negara Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telepon, selanjutnya FA alias V menggunakan jasa MN sebagai becak laut," ujarnya.
Â
Modus TPPU Bandar Narkoba
Dari FA alias V, penyidik mendapati informasi dan data yang mengarah pada dugaan TPPU melalui penelusuran transaksi keuangan kasus narkoba oleh MN, HA, dan MD. Atas dasar itu, penyidik menetapkan FA alias V sebagai tersangka TPPU asal kasus tindak pidana narkotika.
"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba dan membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," terang Krisno.
Selain WN Malaysia berinisial UJ, penyidik juga menetapkan SH sebagai DPO dalam kasus narkoba jaringan internasional ini.
Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh buah ponsel; enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry; empat unit motor gede merek Harley Davidson dan 1 Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung. Nilai estimasi seluruh aset tersebut kurang lebih Rp 50 miliar.
Â
Advertisement
Blokir Rekening Senilai Rp6,3 Miliar
Kemudian dari rekening yakni Bank BCA atas nama EW, S, EES, dan, FPA. Sementara untuk rekening terafiliasi dengan rekening tersangka yang diblokir adalah Bank BRI, BNI, BCa atas nama IK; rekening Bank BNI, BCA, CIMB, BRI, atas nama MM; Bank BRI atas nama HF dan KH; Bank BCA atas nama RSUN, RS dan AP, dengan total rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6.344.081.000.
Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkoba, Primer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Sementara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.