Liputan6.com, Jakarta Surat Edaran Wali Kota Depok terkaik Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku mendapatkan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan menilai seharus Pemerintah Kota Depok membenahi Kota Depok.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ikravany Hilman mengatakan, sempat mempertanyakan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. Kini kedua lagu tersebut telah disahkan secara aturan dan dibuatkan Surat Edaran.
"Ada beberapa hal yang saya pertanyakan soal itu, tapi itu tidak ada penjelasan dari Wali Kota, baik secara publik atau kelembagaan," ujar Ikravany kepada Liputan6.com, Jumat (9/9/2022).
Advertisement
Ikravany mempersilahkan mewajibkan semua aparatur pemerintahan atau kelembagaan dibawah pemerintah kota dan merupakan hak Wali Kota Depok. Namun pihaknya menyayangkan lirik dengan realita Kota Depok dinilai tidak sesuai kenyataan yang terjadi di Kota Depok.
"Cuma yang jadi masalah adalah ini lirik sama kenyataan kotanya jangan terlalu jauh, gitu," jelas Ikravany.
Lirik lagu yang menjadi sorotan yakni pada Hymne Damai Depokku yaitu 'harmoni wargaku, indahnya rumahku' dan 'Asri lingkunganku, damai kotaku'. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan keadaan selama 20 tahun belakang yang terbangun seakan tanpa arah.
"Tapi saya gak bilang kalau di Depok gak ada pembangunan, banyak pembangunan yang pesat yang tadinya gak ada jadi ada, banyak kok itu di Kota Depok," ucap Ikravany.
Namun pembangunan yang terjadi saat ini dinilai tidak memiliki arah dan tujuan dalam membangun sebuah kota. Atas tidak menentunya arah pembangunan Kota Depok menyebabkan kesemrawutan di Kota Depok.
"Ini mau dibawa ke mana arahnya ya, itu kita gak tahu, ini mau jadi kota seperti apa sih gitu loh pada akhirnya kesemrawutannya mulai nampak dan semakin parah," tegas Ikravany.
Lirik Lagu Tidak Sesuai Kenyataan
Ikravany mengungkapkan, keadaan Kota Depok dapat ditanyakan kepada warga luar Kota Depok saat akhir pekan. Maka, antara kenyataan dengan lirik lagu yang dibuat Wali Kota Depok tidak sesuai dengan kenyataan.
"Jadi antara lirik yang mau dibangun sama kenyataannya itu berbeda, lain kalau yang bikin lirik ini adalah seniman gitu," pungkas Ikravany.
Sebelumnya, Melalui surat edarannya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta, semua Perangkat Daerah, Camat, Lurah hingga masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. Hal itu sesuai dengan telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.
“Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku sebagaimana dapat dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara,” tulis Idris pada surat edarannya, dikutip Jumat (9/9/2022).
Acara yang dimaksud Idris, yakni peringatan Hari Besar Nasional, peringatan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kota Depok, dan pada acara tertentu.
Melalui suratnya Idris meminta semua Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah pada pelaksanaan kegiatan formal, kedua lagu tersebut diperdengarkan setelah lagu Indonesia Raya pada kegiatan tertentu.
“Setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan penutupan acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok,” tulis Idris.
Advertisement