Sukses

Datangi Keluarga Brigadir J, Polri Mulai Usut Dugaan Laporan Palsu Istri Ferdy Sambo

Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan laporan palsu yang dilaporkan keluarga Brigadir J. Kala itu, mereka mencantumkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai terlapor.

 

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan laporan palsu yang dilaporkan keluarga Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kala itu, mereka mencantumkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai terlapor.

Hal itu telah dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan polisi telah memeriksa keluarga Brigadir J pada Kamis 8 September 2022 kemarin di Jambi. Ini menyusul dihentikan dua laporan terkait pelecehan dan ancaman pembunuhan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo.

"Yang di Jambi dari Pak Dirtipidum ya, terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru ya," ucap Dedi, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Namun, Dedi belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J. Karena masih menunggu laporan dari pihak penyidik.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri di Mapolda Jambi, Kamis 8 September 2022. Mereka diperiksa selama 10 jam dan menerima 13 pertanyaan.

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Yosua, mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan laporan palsu dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Jam 11.00 WIB siang, lalu berakhir pada Jam 21.00 WIB Malam.

"Ini klarifikasi terkait laporan kita yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin, tentang dugaan laporan palsu," kata Samuel, setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Dia mengatakan tidak ada tekanan saat diperiksa tim Bareskrim Polri yang berjumlah 2 orang. Belasan pertanyaan dilayangkan dengan proses yang humanis.

"Ya tentang kronologi. Kurang lebih 13 pertanyaan. Cukup baik. Malah humanis. Harapan kami kasus ini segera selesai," kata Samuel Hutabarat.

Samuel juga mengungkapkan pihaknya kali ini tidak didampingi pengacara. "Kuasa hukum tidak hadir. Ia lagi ada halangan. Tadi malam sudah komunikasi," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan 2 Laporan Palsu

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan laporan palsu yang dibuat keduanya di Polres Jakarta Selatan. Hal itu menyusul ini telah dihentikan atau SP3 dua laporan terkait pelecehan dan ancaman pembunuhan.

"Sudah. Karena buktinya sudah kita bawa," tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Adapun laporan polisi (LP) itu, kata dia, tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT /Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2022.

Sementara terkait laporan palsu yang dimaksud adalah LP tipe A yang dibuat anggota Polres Jaksel terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan LP tipe B dari Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan, dengan terlapor Brigadir J.

"Seperti yang saya jelaskan tadi karena klien kami atau almarhum sering dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WA dari Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu," jelas dia.

"Maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporannya ini tentang membuat laporan atau persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317, 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri dan Briptu Martin," sambungnya.

 

(Ave Martevalenia)

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Â