Sukses

Dinyatakan Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Disanksi Minta Maaf

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dinyatakan melanggar etik dengan berlaku tidak profesional dalam menangani laporan terkait kasus Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dinyatakan melanggar etik dengan berlaku tidak profesional dalam menangani laporan terkait kasus Brigadir J. Dia pun dihukum untuk meminta maaf baik secara lisan dan atau tulisan, serta mengakui kesalahannya.

"Sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, soal putusan sidang etik AKBP Pujiyarto, Jumat (9/9/2022).

Sementara sanksi administrasi yang dijatuhkan majelis hakim KKEP, yakni dengan hukuman penempatan di tempat khusus (patsus) sejak 12 Agustus sampai 9 September.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari 12 Agustus hingga 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," kata Dedi.

Dengan selesainya masa hukuman di patsus, AKBP Pujiyarto pun mengakui kesalahannya dan memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan sanksi etik maupun administrasi tersebut.

"Dari putusan tersebut, terlanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut yang ini untuk pelanggar AKBP P," ujar Dedi.

Adapun dalam sidang AKBP Pujiyarto dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bentuk Pelanggaran

Adapun pelanggaran yang menjadi materi pokok dalam sidang kode etik, majelis hakim sidang KKEP turut mendalami terkait ketidakprofesionalan AKBP Pujiyarto terkait adanya laporan dua LP yang diusut Polres Metro Jakarta Selaran lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sampai dengan diberhentikan Bareskrim Polri.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi," ujarnya.

Di mana kedua laporan yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan atas korban Bharada E serta pelaku Brigadir J dan yaitu LP/B/1630/ VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

"Terkait masalah percobaan pembunuhan yg dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ucapnya.

 

2 dari 3 halaman

Pasal yang Dilanggar

Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri, Jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf P dan C, kemudian Pasal 5 Ayat 2 Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

"Untuk saksi ada 3 saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKPB JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan," ucapnya.

"Setelah pembacaaan tuntutan nanti baru diberikan kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya. Habis itu baru nanti sidang komisi kode etik memutuskan," tambah Dedi.

Meski terlibat dan saat ini tengah menjalani sidang Etik, namun pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiyarto sempat disebut sebagai pelanggaran ringan.

"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan," kata Dedi.

Sementara posisi AKBP Pujiyarto saat ini masuk dalam jajaran personel yang dicopot dan daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri. Sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, tanggal 22 Agustus 2022.

 

3 dari 3 halaman

Skenario Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

(Ave Martevalenia)

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka