Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya sempat disodori sejumlah uang oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) usai menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Uang tersebut disodorkan sebagai bentuk terima kasih Ferdy Sambo karena Bharada E telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi. Namun uang terima kasih tersebut tidak diambil Bharada E.Â
"Iya betul, jadi inisiasinya bukan datang dari klien saya, tapi dari FS. Itu pun kilen saya tidak ambil karena itu," tutur Ronny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, tersangka Ricky Rizal alias Bripka RR juga mengakui bahwa Ferdy Sambo sempat menyodorkan sejumlah uang setelah insiden penembakan Brigadir J.
"Ini kan (uang) setelah skenario Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Erman mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menyodorkan uang, ternyata bukan untuk janji karena telah membantu menghabisi Brigadir J. Dari pengakuan Bripka RR, Sambo malah mengucapkan terimakasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
"Kalimatnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan Bripka RR) yang saya baca itu 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'. 'Nih ada uang' tetapi kalimatnya bukan ini. Dalam BAP yang saya baca itu karena dia sudah menjaga ibu, bukan karena masalah (pembunuhan berencana)," kata Umar.
Namun demikian, Umar tidak menutup kemungkinan apabila keterangan yang disampaikan Bripka RR terkait pemberian uang itu disanggah maupun berbeda dalam BAP Ferdy Sambo.
"Tapi itu bisa saja (berbeda). Itu Sambo bisa seperti itu, pasti beda-beda itu dalam BAP," ucapnya.
Erman memastikan bahwa uang tersebut tidak diterima oleh Bripka RR. Karena ketika disodorkan, uang tersebut langsung diambil kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan apabila kasus dihentikan.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah (uang itu). Tapi disebut juga Pak Sambo kan enggak ngakuin. Waktu rekonstruksi seingat saya agak beda," ujarnya.
Â
Dapat Ponsel Baru dari Sambo
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer mengaku mendapatkan gawai baru merek Iphone dan disodorkan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo usai insiden berdarah pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu. Demikian pengakuan itu didapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Iya diganti. Iya benar dikasih hp baru, Iphone. (Jenisnya) Saya gak tau jenisnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin tidak tahu maksud pemberian gawai baru tersebut. Namun yang jelas, selain Bharada E, adapula Kuat Maruf, dan Bripka RR yang mendapatkan handphone tersebut.
"Diberikan oleh FS, ke Bharada E, KM dan RR," ucapnya.
Adapun, Edwin mengatakan jika usai diberikan handphone baru tersebut. Pihaknya masih mendalami terkait kemana gawai lama milik Bharada E yang diduga menyimpan sejumlah barang bukti.
"Enggak tahu (gawai lamanya). Nanti itu masih kami dalami," tuturnya.
Â
Advertisement
Disodori Uang Asing
Meski belum jelas motif pemberian handphone baru tersebut, namun Edwin mengatakan jika apa yang diberikan oleh Ferdy Sambo juga berbarengan dengan ditunjukkannya sejumlah uang dengan mata uang asing yang dijanjikan Mantan Kadiv Propam tersebut.
"Kan ketika pemberian hp itu ada ibu PC. Kan pemberian hp itu kan satu paket dengan pemberian amplop yang berisi uang. Tapi bukan diberikan, baru ditujukan kepada masing ke Bharada E, RR, dan KM. Uang itu diduga, bukan mata uang rupiah," kata dia.
"Ya tapi dijanjikannya udah ditunjukin langsung ke depan orang-orangnya. Diserahkan buat dilihat, tapi kemudian ditarik lagi. Katanya dikasih kalau sudah SP3, dihentikan perkaranya" tambahnya.
Sejauh ini dalam kasus pembunuhan berencana, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.