Liputan6.com, Jakarta - Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian dilakukan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Advertisement
Baca Juga
"Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur majelis Sidang KKEP yang ditayangkan dalam akun Instagram @polritvradio, seperti dikutip, Sabtu (10/9/2022).
Diketahui, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Wadir Krimum AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.
Â
Laporkan Brigadir J
Pada laporan itu tertuang nama Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pihak yang dilaporkan.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta selatan tgl 9 juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak professional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Dedi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dia menuturkan, pelanggaran etik oleh mantan Wadir Krimum AKBP Jerry Siagian termasuk pelanggaran kode etik tingkat berat.
"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J Pelanggaran kode etik berat," kata Dedi.
Pasal yang disangkakan kepada Jerry dan Pujiyarto adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c. Kemudian Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Advertisement