Sukses

Polemik Gereja Cilegon, Kemenag Akan Gelar Temu Tokoh dan Wali Kota

Kemenag akan menggelar pertemuan sejumlah tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon, untuk membahas penyelesaian polemik rencana pembangunan gereja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar pertemuan sejumlah tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon, untuk membahas penyelesaian polemik rencana pembangunan gereja di Cilegon.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan, polemik di Cilegon membutuhkan komunikasi efektif dan kerja sama yang baik antarseluruh komponen masyarakat dan pemerintahan.

"Kementerian Agama memiliki konsen sangat serius terhadap pemenuhan hak-hak konstitusi setiap individu, teristimewa Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Kami berupaya sekuat mungkin menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk upaya penyelesaian masalah. Kami segera gelar temu tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon," ujar Wawan dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Temu tokoh akan digelar pada 14 September 2022 di Kementerian Agama. Pertemuan tahap awal ini, kata Wawan, akan menghadirkan para pejabat yang memiliki mandat untuk memberikan layanan publik.

Kemenag antara lain mengundang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.

"Kami juga mengundang Wali Kota Cilegon. Surat undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atas nama Menteri Agama telah diantarkan langsung oleh perwakilan Kementeri Agama kepada sekretaris pribadi Wali Kota Cilegon pada 9 September 2022," jelas Wawan.

2 dari 4 halaman

Mencari solusi

Menurut Wawan, acara temu tokoh akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mereka antara lain unsur Forum Kerukunan Umat Beragama, ormas keagamaan, serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

"Forum diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan Desk Bersama yang nantinya mampu mengurai berbagai sumbatan dan hambatan yang dihadapi, sehingga dapat menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh pihak di Kota Cilegon," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Pemkot Cilegon Jamin Kebebasan Warga Bangun Rumah Ibadah Asal Lengkapi Persyaratan

Pemkot Cilegon menjamin tidak ada penolakan pendirian gereja di wilayahnya. Hal ini disampaikan, untuk menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang akan menemui Wali Kota Cilegon untuk membantu perizinan pendirian gereja di Kota Baja.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal itu pada Sabtu, 20 Agustus 2022 silam, saat mengunjungi kantor pusat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengklarifikasi, bahwa tidak pernah ada penolakan pendirian gereja di daerahnya. Dia meminta Yaqut Cholil terlebih dahulu memeriksa fakta yang ada di lapangan dan tidak hanya menerima laporan dari stafnya saja.

"Tidak ada penolakan pendirian gereja, mungkin Pak Menteri perlu mengkroscek berita yang lebih valid ke bawah, mungkin juga masukan dari stafnya perlu diklarifikasi ke bawah, tidak ada penolakan, apalagi dari pak walikota," kata Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, kepada awak media, Kamis (01/09/2022).

Sanuji berkilah, selama kepemimpinan Helldy Agustian dan dirinya, tidak pernah ada dokumen perizinan yang sampai di mejanya. Sehingga dia bingung jika ada yang mengatakan kalau Pemkot Cilegon melarang pendirian gereja.

Bahkan, surat rekomendasi dari tingkat kelurahan hingga kecamatan pun tidak pernah sampai di mejanya. Sehingga tidak ada dokumen yang bisa ditindaklanjutinya.

"Pendirian gereja, karena memang tidak ada dokumen yang masuk, tidak ada rekomendasi dari camat, belum ada rekomendasi dari lurah, dan belum ada juga dukungan dari masyarakat yang memenuhi," terangnya.

4 dari 4 halaman

Pemkot Cilegon Klaim Belum Ada Dokumen Pendirian Gereja

Pemkot Cilegon memastikan tidak akan menolak pendirian rumah ibadah umat Kristen, jika dokumen dan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Dukungan dari masyarakat sekitar pendirian gereja juga harus dipenuhi, mulai dari tingkat RT, RT, kelurahan hingga kecamatan.

"Jadi masalah prinsipnya tidak ada penolakan," ujarnya.