Liputan6.com, Jakarta - Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah sejumlah hal yang disampaikan tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya, Ferdy Sambo membantah turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Pernyataan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," tutur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.
Arman justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.
Selain itu, Arman, kliennya Ferdy Sambo membantah tudingan Bripka RR dan Bharada E yang mengaku disodori sejumlah uang oleh kliennya dengan alasan bentuk terima kasih telah menjaga Putri Candrawarthi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Atas dugaan tersebut klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan di antara seluruh tersangka," tutur Arman.
Berikut sederet bantahan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait hasil pemeriksaan uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector oleh tersangka lainnya dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Bantah Tembak Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya tersebut.
Pernyataan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," tutur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.
Arman justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.
"Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melalui uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir J.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," tutur Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan.
Â
Advertisement
2. Bantah Tawarkan Uang kepada Bharada E dan Bripka RR
Selain itu, Arman mengatakan, kliennya membantah tudingan Bripka RR dan Bharada E yang mengaku disodori sejumlah uang oleh kliennya dengan alasan bentuk terima kasih telah menjaga Putri Candrawarthi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Atas dugaan tersebut klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan di antara seluruh tersangka," tutur Arman.
Menurut Arman, tidak ada bukti terkait adanya sejumlah uang yang disodorkan dengan alasan bentuk terima kasih telah menjaga Putri Candrawathi.
"Faktanya tidak ada satu pun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu," kata Arman.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Baharad E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa kliennya juga disodorkan uang terima kasih karena telah menjaga Putri Candrawathi dari Ferdy Sambo (FS), terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Iya betul, jadi inisiasinya bukan datang dari klien saya, tapi dari FS. Itu pun kilen saya tidak ambil karena itu," tutur Ronny kepada wartawan.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, tersangka Ricky Rizal alias Bripka RR mengakui bahwa Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menyodorkan uang setelah insiden penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Hutabarat.
"Ini kan (uang) setelah skenario Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar, kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Erman mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menyodorkan uang, ternyata bukan untuk janji karena telah membantu insiden penembakan yang berujung pembunuhan Brigadir J. Dari pengakuan Bripka RR, Sambo malah mengucapkan terimakasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
"Kalimatnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan Bripka RR) yang saya baca itu 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'. 'Nih ada uang' tetapi kalimatnya bukan ini. Dalam BAP yang saya baca itu karena dia sudah menjaga ibu, bukan karena masalah (pembunuhan berencana)," kata Umar.
Namun demikian, Umar tidak menutup kemungkinan apabila keterangan yang disampaikan Bripka RR terkait pemberian uang itu disanggah maupun berbeda dalam BAP Ferdy Sambo.
"Tapi itu bisa saja (berbeda). Itu Sambo bisa seperti itu, pasti beda-beda itu dalam BAP," terangnya.
Namun demikian, Erman memastikan jika uang tersebut tidak diterima oleh Bripka RR. Karena ketika disodorkan, uang tersebut langsung diambil kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan apabila kasus dihentikan.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah (uang itu). Tapi disebut juga Pak Sambo kan enggak ngakuin. Waktu rekonstruksi seingat saya agak beda," ujarnya.