Sukses

2 Sersan TNI Dipecat dari Dinas Militer karena LGBT

Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta telah memecat dua anggota TNI berpangkat sersan karena terbukti melakukan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta telah memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti melakukan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Yang pertama adalah Sersan Satu (Sertu) Eko Hafyd Dinur Kholis.

Keputusan pemecatannya oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama 6 (enam) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis amar putusan itu dilihat di website mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).

Pada catatan amar putusan tertulis menetapkan barang bukti berupa surat-surat 2 lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homoseksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Kemudian, 2 lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI.

Berikutnya, 1 lembar Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT (homo seksual/lesbian) diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan.

Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.

Selain itu, putusan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 memecat Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi dari dinas militer. Dia melanggar kesusilaan karena LGBT.

Dalam perkara itu, diketuai Letkol Rizki Gunturinda sebagai hakim ketua, serta hakim anggota Kapten Nurdin Rukka, dan Mayor Sunti Sundari.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," tulis amar putusan.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Berupa HP

Dalam catatan amar putusan juga tertulis, menetapkan barang bukti berupa barang-barang berupa 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang dikembalikan kepada Terdakwa.

Kemudian, surat-surat berupa 1 lembar foto barang bukti, 2 lembar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoxsual/lesbian).

Berikutnya, 2 lembar ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian Prajurit yang melakukan pelangaranpraktek LGBT (homosekksual/lesbian) diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas Keprajuritan.

Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000 dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com