Sukses

Ini yang Ditakutkan Wagub DKI Jakarta Saat Jelang Akhir Masa Jabatan

Riza mengatakan, meski dirinya bersama Anies Baswedan pensiun pada 16 Oktober 2022, namun program tetap berjalan hingga akhir tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengemukakan, seluruh program kerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 sudah direalisasikan menjelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

"Jadi sesuai dengan RPJMD sudah semua kami laksanakan. Tinggal 'refinishing' beberapa program yang Insya Allah selesai," kata Riza Patria saat menghadiri "Cash Free Day" Bank DKI di Thamrin 10, Jakarta Pusat, Minggu (11/9/2022).

Riza mengatakan, meski dirinya bersama Anies Baswedan pensiun pada 16 Oktober 2022, namun program tetap berjalan hingga akhir tahun ini.

"Sekalipun kami berakhir 16 Oktober nanti, program jalan sampai Desember. Tapi tahun ini Insya Allah selesai," katanya yang dikutip dari Antara.

Di sisa masa jabatannya itu, lanjut dia, penyerapan anggaran akan terus dioptimalkan. Meski begitu, pihaknya tetap menerapkan prinsip hati-hati agar lebih cermat dan tidak muncul masalah di kemudian hari dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Memang salah satu PR (pekerjaan rumah) kami selain mempercepat penyerapan anggaran, kami juga melakukan upaya kehati-hatian. Jangan sampai di akhir masa jabatan ini nanti tidak cermat, itu jadi perhatian kami," katanya.

Meski demikian, dia meyakini pengelolaan anggaran di DKI Jakarta hingga masa jabatannya berakhir akan tetap sesuai koridor mencermati lima kali berturut-turut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Nantinya, Presiden Joko Widodo akan memilih satu nama dari enam nama yang diusulkan oleh DPRD DKI dan Kementerian Dalam Negeri menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

2 dari 3 halaman

Umumkan Pemberhentian

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memutuskan bakal mengadakan rapat paripurna penyampaian pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa, 13 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus) termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetio dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Prasetio menjelaskan penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Gelar Rapat Bersama

Sebelumnya, diketahui DPRD DKI Jakarta melangsungkan rapat bersama Bamus untuk menentukan jadwal rapat paripuna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Rapat itu digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Selasa (30/8/2022).

"Siap, dibamuskan dulu (sebelum pemberhentian)," kata Prasetio kepada wartawan dikutip Sabtu, 27 Agustus 2022.

Selain penetapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, DPRD juga bakal menentukan penetapan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2022.

Selain itu, diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.